Klarifikasi Ismail Bolong, Bantah Serahkan Uang ke Kabareskrim, Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan
Ismail Bolong memberikan klarifikasi terkait video viral testimoninya yang menyatakan memberikan uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong memberikan klarifikasi terkait video viral testimoninya yang menyatakan memberikan uang miliaran rupiah kepada Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, saat ini tengah viral video pengakuan Ismail Bolong terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku memberikan uang total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim.
Uang itu, kata Ismail Bolong dalam video, diberikan langsung kepada Kabareskrim di ruang kerjanya sebanyak tiga kali yakni pada September 2021, Oktober 2021 dan bulan November 2021.
Masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Heboh Pengakuan Ismail Bolong, Seret Nama Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Hendra Kurniawan
Atas beredarnya video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa penyerahan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidaklah benar.
Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim, apalagi sampai menyerahkan uang.
"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan saya pastikan saya tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim apalagi memberikan uang dan saya tidak kenal (dengan Kabareskrim)," kata Ismail Bolong yang disampaikan secara eksklusif kepada TribunNetwork, Sabtu (5/11/2022).
Diterangkan Ismail Bolong, pembuatan video testimoni yang saat ini viral itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Saat itu, terang Ismail Bolong, dirinya diperiksa oleh anggota Paminal Divpropam Polri di Polda Kaltim.
Dalam pemeriksaan itu, ungkap Ismail Bolong, melalui telepon salah satu anggota Paminal, Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan memerintahkan dirinya agar membuat testimoni yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Jika tidak membuat testimoni, Ismail Bolong bakal dibawa ke Mabes Polri.
"Pada bulan Februari itu, datang anggota Mabes Polri, Paminal Mabes Polri, memeriksa saya untuk membikin testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari pak Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu."
"Saya komunikasi melalui HP anggota Paminal, diancam akan dibawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni. Saat itu di Polda (Kaltim) mulai pukul 22.00 sampai 2 pagi," terangnya.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo semasa di Propam Polri.
Kini, Hendra Kurniawan tengah menjadi terdakwa kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ismail Bolong mengatakan, saat diperiksa di Polda Kaltim itu, dirinya tidak mau membuat testimoni.
Anggota Paminal itu kemudian membawa Ismail Bolong ke sebuah hotel di Balikpapan.
Saat tiba di hotel, Ismail Bolong mengaku sudah disiapkan kertas berisi testimoni yang harus ia baca.
"Sampai di hotel, sudah disodorkan untuk baca testimoni itu. Ada kertas, sudah ditulis tangan oleh Paminal Mabes. dan direkam melalui HP anggota Mabes Polri," ujarnya.
Ismail Bolong kembali menegaskan, terkait beredarnya video testimoni saat itu, dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas kejadian berita viral yang ada sekarang," katanya.
Baca juga: POPULER Regional: Viral Pengakuan Ismail Bolong | Viral Perempuan Tinggal di Gua Makam
Usai kejadian itu, Ismail Bolong kemudian mengajukan permohonan pensiun dini dari Polri.
Pengajuan itu diajukan pada bulan April 2022.
Kemudian, proses pensiun dini itu disetujui pada 1 Juli 2022.
"Dengan kejadian di bulan Februari itu, saya mengajukan pensiun bulan 4, dan disetujui bulan Juli tanggal 1," ujarnya.
Pernyataan lengkap Ismail Bolong dalam video yang viral
Apa isi testimoni Ismail Bolong dalam video yang viral saat ini.
Berikut pernyataan lengkapnya:
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.
Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau.
Sedangkan untuk koordinasi ke Polres Bontang, saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau.
Saya mengenal saudara dan Tampoli yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tampolin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal."
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.