Daftar Obat Sirup dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma yang Dicabut Izinnya oleh BPOM
Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma per Senin (7/11/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar, farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayaan kefarmasian lainnya;
d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan perinth penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar untuk Vaksin Buatan Dalam Negeri Inavac
Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya
- Cetirizine HCl botol 60 mL.
- Dopepsa botol 100 mL.
- Flurin DMP botol plastik 60 mL.
- Sucralfate botol 100 mL.
- Tomaag Forte botol 100 mL.
- Yarizine botol 60 mL.
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
- Antasida DOEN botol 60 mL.