Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Obat Sirup dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma yang Dicabut Izinnya oleh BPOM

Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma per Senin (7/11/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar Obat Sirup dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma yang Dicabut Izinnya oleh BPOM
iStockphoto
Berikut daftar obat sirup yang ditarik BPOM dari PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma per Senin (7/11/2022). 

b. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;

c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar, farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayaan kefarmasian lainnya;

d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

e. Melaporkan pelaksanaan perinth penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar untuk Vaksin Buatan Dalam Negeri Inavac

Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya

1. PT Yarindo Farmatama

- Cetirizine HCl botol 60 mL.

BERITA REKOMENDASI

- Dopepsa botol 100 mL.

- Flurin DMP botol plastik 60 mL.

- Sucralfate botol 100 mL.

- Tomaag Forte botol 100 mL.

- Yarizine botol 60 mL.


2. PT Universal Pharmaceutical Industries

- Antasida DOEN botol 60 mL.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas