Disebut Pelaku Utama Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan Tak Bisa Jadi JC, Ini Respons AKBP Dody
Kubu AKBP Dody Prawiranegara jawab tudingan Hotman Paris soal tak bisa jadi JC karena Dody merupakan pelaku utama di kasus narkoba.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menjawab tudingan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut AKBP Dody Prawiranegara sebagai dalang utama kasus narkoba dan tak bisa bisa berperan sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurut Adriel, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, syarat seorang JC satu di antaranya bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu kasus tindak perkara.
"Dan JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama," kata Adriel, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya ia juga beranggapan, kliennya itu bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Perihal penilaian itu, Adriel mengatakan hal tersebut didapatkan usai mendengarkan keterangan dari kliennya itu mengenai peran apa saja yang dilakukan AKBP Dody dalam perputaran dugaan bisnis haram tersebut.
"Ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima klien kami dan ada upaya-upaya oleh pihak tertentu yang menghalangi klien kami untuk menerangkan secara terang benderang," sebutnya.
Oleh karena itu Adriel beranggapan, jika nantinya kliennya itu bisa dijadikan JC oleh LPSK , maka pihaknya berkeyakinan akan membuka kejelasan kasus yang terjadi saat ini.
"Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.
Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.
"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).
Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.
Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim AKBP Dody Prawiranegara Cs Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.