Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jum'at (4/11/2022) lalu.
"Benar (terima pelimpahan berkas), sudah diterima sejak 4 November 2022," kata Ade ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Lanjut Ade, tidak hanya berkas milik Irjen Teddy Minahasa, pihaknya disebut juga telah menerima 10 berkas perkara milik tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Ade mengatakan, 10 berkas itu dikatakanya sudah diterima lebih dahulu ketimbang berkas milik Irjen Teddy Minahasa.
Alhasil kini total terdapat 11 berkas perkara yang sudah diterima dan akan diteliti oleh pihak Kejati DKI Jakarta itu.
"Sedang diteliti, kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," sebut Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya saat ini masih mengebut kelengkapan berkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Alhasil pihak Polda Metro Jaya masih memiliki waktu hingga 10 hari kedepan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara Teddy Minahasa hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.