Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Theresia Felisiani
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.