Komisi III DPR Apresiasi Kolaborasi PPATK dan Polri Bongkar Kasus Robot Trading Net89
Adapun PPATK telah membekukan rekening Reza Shahrani alias Reza Paten. Ada 150 rekening yang telah dibekukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Komisi III DPR Apresiasi Kolaborasi PPATK dan Polri Bongkar Kasus Robot Trading Net89](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-jelaskan-soal-penahanan-reza-paten.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengapresiasi kolaborasi antara PPATK dan Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui robot trading Net89.
Adapun PPATK telah membekukan rekening Reza Shahrani alias Reza Paten. Ada 150 rekening yang telah dibekukan.
Sebelumnya, Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui robot trading Net89.
“Apresiasi atas kinerja baik yang dilakukan oleh Polri dan PPATK. Saya rasa kolaborasi kerja antar kedua lembaga ini harus terus ditingkatkan untuk membongkar kasus-kasus penggelapan dan pencucian uang lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmaf Sahroni dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Sahroni mengatakan bahwa skema penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui skema robot trading dan sejenisnya ini perlahan sudah dihabisi oleh penegak hukum.
Dirinya meminta para aparat tetap sigap terhadap peluang munculnya aktor serta skema-skema baru.
Baca juga: Polisi Jelaskan soal Penahanan Reza Paten setelah Ditetapkan Tersangka, Minta Diberi Waktu
“Publik telah melihat kinerja hebat aparat dalam memberantas skema robot trading ini. Tapi saya minta para penegak hukum tetap sigap dan waspada mengantisipasi munculnya aktor-aktor baru yang memainkan pola serupa,” pungkas Sahroni.
Bareskrim Polri bakal menahan Reza Sharhani alias Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading Net89. Kini, penyidik segera memproses penahanan tersebut.
"Masih proses mas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Namun begitu, dia masih belum merinci perihal kapan waktu penahanan terhadap Reza Paten. Sebaliknya, nantinya pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada penyidik terlebih dahulu.
"Mohon waktu saya cek penyidiknya dulu ya mas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).