Kuasa Hukum Bharada E Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hari ini Tak Berkaitan dengan Kliennya
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam sidang hari ini sendiri, setidaknya ada lima dari 12 saksi yang hadir, mereka adalah Officer Security and Tech Compliance Support PT Telkomsel Bimantara Jayadiputro; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA Viktor Kamang; Driver Ambulans PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan.
Tak hanya itu, hadir pula saksi yang merupakan petugas swab dari Smartco Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia.
Kata Ronny, keterangan keseluruhan saksi dalam sidang tersebut tidak sepenuhnya berkaitan langsung dengan Bharada Eliezer.
"Tanggapan kami dari tim penasihat hukum dan juga klien kami Richard Eliezer bahwa saksi yang dihadirkan sebenarnya tidak terlalu berkaitan langsung sama Richard Eliezer ya," kata Ronny kepada awak media saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Beberapa keterangan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan Bharada Eliezer kata dia, salah satunya soal kesaksian sopir ambulans.
Baca juga: Sempat Keberatan, Ronny Talapessy Siap Dampingi Bharada Eliezer Bertemu 2 Terdakwa Lainnya
Kata Ronny, sejak driver ambulans tersebut tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, hingga sampai di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, kliennya tidak ada di tempat.
"Terkait dengan yang disampaikan oleh saksi (sopir) ambulans itu kan terkait dengan TKP rumah Duren Tiga ya tapi perlu kami jelaskan setelah ambulans datang, klien kami sudah tidak ada, karena sudah dibawa ke Provost untuk diperiksa jadi tidak ketemu sama saksi dari ambulans," ucap dia.
Tak hanya itu, keterangan dari pihak provider dalam hal ini dari XL dan Telkomsel juga kata dia tidak mampu memberikan hasil percakapan yang di dalamnya turut terlibat Bharada Eliezer.
Ronny meminta kepada majelis hakim untuk turut menghadirkan pihak perusahaan aplikasi untuk dapat menelusuri percakapan kliennya dengan Ferdy Sambo Cs.
Sebab dari keterangan saksi pihak provider, mereka tidak mampu untuk melakukan penelusuran hasil chat termasuk dari aplikasi WhatsApp.
"Perusahaan mana yang punya kompeten untuk memberikan data tersebut yaitu disampaikan adalah dari perusahaan Facebook atau Meta ya tadi disampaikan, kita sudah mohonkan kepada majelis hakim agar dipertimbangkan untuk dihadirkan," tukas Ronny.
Sebelumnya, Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
Dalam sidang tersebut, Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).
Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.
"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang
Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.
Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.
"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.
Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.
Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.
"Terus yaudah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.
Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.
Setidaknya hingga waktu Subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.