Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal mekanisme sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain, mengingat yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.

"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.

Meski demikian, LPSK kata Susilaningtias akan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim termasuk soal mekanisme persidangan.

Hanya saja, harapan untuk Bharada E dipisah dengan terdakwa lain agar keterangannya konsisten untuk mengungkap kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus ini.

Baca juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Terdakwa Lain, LPSK: Akan Kami Dampingi Sedekat Mungkin

Berita Rekomendasi

Bahkan pihaknya kata Susilaningtias, sudah menyiapkan beberapa tim untuk mendampingi Bharada E di persidangan.

"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," kata Susilaningtias.

"Yang pasti LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard dan menguatkan mental yang bersangkutan untuk tetap konsisten," tukas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).

"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas