LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.