Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Berikut Masing-masing Perannya
Polisi kembali menetapkan delapan tersangka terkait kasus robot trading Net89 yang sah satunya yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan delapan tersangka terkait kasus robot trading Net89 yang sah satunya yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan delapan orang tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Senin (7/11/2022).
Dalam keteranganya itu, Nurul merinci peran masing-masing dari delapan peserta itu dalam menjalankan bisnis robot trading Net89 tersebut.
Tersangka pertama yakni AA merupakan pendiri sekaligus pemilik trading Net89 PT Simoiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
AA dikatakan Nurul juga berperan sebagai pemberi pentunjuk terkait skema bisnis dan cara pemasaran investasi robot trading Net89 tersebut.
"Kedua LSH selaku Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama sama dengan AA," sebutnya.
Ketiga, ESI selaku founder dan excanger Net89 PT SMI berperan sebagai tempat tujuan para member Net89 mendepostikan dana trading dan berperan mencairkan dana kepada para member.
Kemudian lima tersangka lainnya yakni RS , AL, HS, FI, dan D selaku sub excanger Net89 PT SMI.
"Kelimanya sebagai tempat member untuk mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada member Net89," sebutnya.
Sementara itu, Nurul juga menyebutkan, saat ini rekening semua tersangka jug telah dibekukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Jelaskan soal Penahanan Reza Paten setelah Ditetapkan Tersangka, Minta Diberi Waktu
"Status rekening delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.