Ronny Talapessy: Penasehat Hukum Tak Leluasa Gali Keterangan Saksi karena Waktu Sidang Terbatas
Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut tidak memiliki kesempatan untuk bertanya guna memperdalam kesaksian para saksi dalam sidang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan kondisi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) berjalan kondusif.
Namun, dalam teknisnya tim penasehat hukum para terdakwa tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya guna memperdalam kesaksian para saksi yang telah dihadirkan.
Sebelumnya, Ronny Talapessy sempat keberatan dengan kebijalan Majelis Hakim soal menyatukan tiga terdakwa dalam satu sidang.
Apalagi status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Cerita Rohani Simanjuntak Hubungi Tribun Jambi untuk Sebarluaskan Berita Kematian Brigadir Yosua
"Kami menyampaikan bahwa status kami sebagai JC, kami (sebelumnya) memohon kepada Majelis Hakim untuk memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami."
"Saat kami melakukan sidang dengan tiga penasehat hukum (dari tiga terdakwa), kami tidak leluasa secara waktu untuk menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan."
"Kami juga menghindari adanya silang pertanyaan yang akhirnya membuat kebingungan."
"Tetapi kami sekali lagi kami menghargai dan menghormati yang menjadi kebijakan Majelis Hakim."
"Tadi juga disampaikan bahwa sampai saat ini Majelis Hakim masih membutuhkan (penggabungan) sesuai dengan peradilan cepat dan murah, maka digabungkan dulu saksi-saksi yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Ronny Talapessy setelah persidangan saksi-saksi digelar Senin (7/11/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Adapun tadi pada saat persidangan, Ronny menjelaskan ada perbedaan keterangan antara saksi dan lawyer salah satu terdakwa.
"Tadi saat kami menanyai soal FS, sempat tiga hari itu dia melakukan PCR (ternyata) di rumah Bangka, lalu dari lawyer saurada KM menanyakan isolasinya dimana, ini kan membuat kami kebingungan antar kami penasehat hukum."
"Karena penasehat hukum kan memiliki kepentingan, kami memiliki kepentingan membela Richard Eliezer begitu pula juga penasehat yang lain," jelas Ronny.
Baca juga: Detik-detik Jenazah Brigadir J Dibawa ke RS Kramat Jati Versi Kesaksian Ahmad Sopir Ambulans
Menurut Ronny, jika persidangan digelar tidak bersamaan antara tiga terdakwa, maka tidak akan terjadi silang pertanyaan.
"Ada pertanyaan yang mungkin belum bisa disampaikan (kepada para saksi) tapi seandainya (klien kami sidang) sendiri maka akan lebih leluasa," ujar Ronny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.