Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronny Talapessy: Penasehat Hukum Tak Leluasa Gali Keterangan Saksi karena Waktu Sidang Terbatas

Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut tidak memiliki kesempatan untuk bertanya guna memperdalam kesaksian para saksi dalam sidang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ronny Talapessy: Penasehat Hukum Tak Leluasa Gali Keterangan Saksi karena Waktu Sidang Terbatas
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ronny Talapessy menjelaskan kondisi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) berjalan kondusif. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan kondisi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) berjalan kondusif.

Namun, dalam teknisnya tim penasehat hukum para terdakwa tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya guna memperdalam kesaksian para saksi yang telah dihadirkan.

Sebelumnya, Ronny Talapessy sempat keberatan dengan kebijalan Majelis Hakim soal menyatukan tiga terdakwa dalam satu sidang.

Apalagi status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Cerita Rohani Simanjuntak Hubungi Tribun Jambi untuk Sebarluaskan Berita Kematian Brigadir Yosua

"Kami menyampaikan bahwa status kami sebagai JC, kami (sebelumnya) memohon kepada Majelis Hakim untuk memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami."

"Saat kami melakukan sidang dengan tiga penasehat hukum (dari tiga terdakwa), kami tidak leluasa secara waktu untuk menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan."

"Kami juga menghindari adanya silang pertanyaan yang akhirnya membuat kebingungan."

Berita Rekomendasi

"Tetapi kami sekali lagi kami menghargai dan menghormati yang menjadi kebijakan Majelis Hakim."

"Tadi juga disampaikan bahwa sampai saat ini Majelis Hakim masih membutuhkan (penggabungan) sesuai dengan peradilan cepat dan murah, maka digabungkan dulu saksi-saksi yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Ronny Talapessy setelah persidangan saksi-saksi digelar Senin (7/11/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Adapun tadi pada saat persidangan, Ronny menjelaskan ada perbedaan keterangan antara saksi dan lawyer salah satu terdakwa.

"Tadi saat kami menanyai soal FS, sempat tiga hari itu dia melakukan PCR (ternyata) di rumah Bangka, lalu dari lawyer saurada KM menanyakan isolasinya dimana, ini kan membuat kami kebingungan antar kami penasehat hukum."

"Karena penasehat hukum kan memiliki kepentingan, kami memiliki kepentingan membela Richard Eliezer begitu pula juga penasehat yang lain," jelas Ronny.

Baca juga: Detik-detik Jenazah Brigadir J Dibawa ke RS Kramat Jati Versi Kesaksian Ahmad Sopir Ambulans

Menurut Ronny, jika persidangan digelar tidak bersamaan antara tiga terdakwa, maka tidak akan terjadi silang pertanyaan.

"Ada pertanyaan yang mungkin belum bisa disampaikan (kepada para saksi) tapi seandainya (klien kami sidang) sendiri maka akan lebih leluasa," ujar Ronny.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai dan menghormati kebijakan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa dalam situasi apapun, kliennya yakni Bharada Eliezer, tetap siap menyampaikan fakta-fakta apa yang ia ketahui.

"Tapi kami tetap menghargai kebijakan Majelis Hakim, dan klien kami juga kooperatif mengikuti ini dan konsiten mengatakan yang sebenarnya terjadi dan jujur."

"Dalam situasi apapun klien saya menyatakan siap mengahdapi persidangan," tegas Ronny.

Mengenai persidangan lanjutan, Ronny menyampaikan keputusan penggabungan sidang ada di Majelis Hakim.

"(Sidang akan dipisah) sampai nanti, lihat ke depannya dulu, maka klien kami (baru) dipisah lagi berkas pemeriksaannya," jelas Ronny.

Baca juga: Kesaksian Sopir Ambulans Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Berlumuran Darah, Sempat Disuruh Cek Nadi

Sebelumnya, Ronny Talapessy juga sempat menyatakan keberatan soal sidang penggabungan tiga terdakwa yakni Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Namun, Ronny Talapessy akhirnya menghormati putusan hakim.

Ia yakin Majelis Hakim memiliki pertimbangan dan strategi sendiri dalam mengungkap kasus ini.

"Saya sampaikan kepada Majelis hakim bahwa mengingat Klien saya ini adalah sebagai Justice Collaborator, sesuai dengan undang-undang perlindungan saksi dan korban bahwa sebagai JC tentunya harus dipisah (sesuai) yang diatur dalam undang-undang.

"Tetapi sekali lagi bahwa kami menghormati dan kami menghargai yang menjadi putusan dari Majelis Hakim," jelas Ronny Talapessy.

Lebih lanjut, Ronny bersama kliennya lebih fokus untuk mempersiapkan sidang nanti.

"Prinsipnya Richard Eliezer ini dari awal dari sidang pertama sudah menunjukkan sikap kooperatif."

"Terkait dengan persidangan besok (Senin, 7/11/2022 hari ini) yang akan digabungkan (dengan dua terdakwa lain) merupakan kebijakan dari majelis hakim, kami hormati."

"Karena proses persidangan ini, sikap dari Bharada E ingin menunjukkan kepada publik dan kepada Majelis Hakim bahwa dalam situasi apapun, prinsipnya adalah siap," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas Tv, Senin (7/11/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas