Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Awasi Ketat Pemberian Obat dan Apotek

tekan kasus gagal ginjal akut pada anak, Kemenkes melakukan pengawasan ketat dalam pemberian obat dan apotek di wilayah masing-masing.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Sanusi
zoom-in Tekan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Awasi Ketat Pemberian Obat dan Apotek
dok. menpan.go.id
Pemerintah terus mengambil langkah antisipatif untuk menekan kasus gagal ginjal akut pada anak. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan akan ada dampak hukum bagi pihak layanan kesehatan dan terkait jika tetap memberikan obat sirup, kecuali telah dinyatakan aman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengambil langkah antisipatif untuk menekan kasus gagal ginjal akut pada anak. Salah satunya yaitu melakukan pengawasan ketat dalam pemberian obat dan apotek di wilayah masing-masing.

"Kita sudah umumkan seluruh apotek hingga dokter. Selama dilarang, semua itu tidak boleh digunakan. Kalau kejadian ada yang terjadi, kita telusuri dan berikan peringatan," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril secara virtual, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pakar Kesehatan Teliti Manfaat Cairan Etanol untuk Antidotum Gangguan Ginjal Akut

Aturan ini pun ia sampaikan pada tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat dan sebagainya.

"Contoh, obat dilarang tapi diberikan dengan alasan berbagai macam. Tetap akan dapat dampak hukum," pungkasnya.

Syahril mengatakan, akan ada dampak hukum bagi pihak layanan kesehatan dan terkait jika tetap memberikan obat sirup, kecuali telah dinyatakan aman.

"Untuk saat ini jangan mengambil risiko. Semua distop dulu, kecuali 156 obat yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkap.

BERITA REKOMENDASI

Jika hal ini tetap dilakukan oleh pihak terkait, kata Syahril, maka akan dampak hukum.

"Di luar itu akan terjadi dampak hukum kalau mereka masih menggunakan dan terjadi kasus," tegasnya.

Update Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Kemenkes: Ada 324 Kasus di 28 Provinsi

Kementerian Kesehatan mencatat hingga 6 November 2022, ada 324 total kasus gangguan ginjal akut di 28 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Pasien Sembuh Gagal Ginjal Akut Bisa Pulih 100 Persen

"Saat ini yang dirawat sebanyak 27 pasien di rumah sakit di seluruh Indonesia," ungkap Muhammad Syahril pada konferensi pers, Senin (7/11/2022).


Sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 195 orang. Dan pasien yang sudah sembuh dari gangguan ginjal akut adalah 102 orang.

Syahril pun menyampaikan, angka kematian masih didominasi oleh pasien berusia 1-5 tahun. "Tapi ada juga pasien dari usia 11-18, sebanyak 11 anak yang meninggal," kata dr Syahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas