Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Ferdy Sambo Sebut Pintu Kamar Putri Candrawathi Terbuka Usai Penembakan Brigadir J

Romer dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ajudan Ferdy Sambo Sebut Pintu Kamar Putri Candrawathi Terbuka Usai Penembakan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

"Keras suaranya?" timpal Hakim.

"Menurut saya...Saya dengar yang mulia," jawab lagi Romer.

Atas hal itu, hakim Wahyu kembali menanyakan bagaimana kondisi kamar Putri Candrawathi sebab suara tangisan tersebut bisa terdengar ke luar.

Kata Romer, pintu kamar Putri Candrawathi saat itu dalam kondisi terbuka dan lokasinya menghadap lurus dengan jenazah Yoshua tergelatak yang berada di bawah tangga.

"Kalau susara dengar, kamar terbuka apa tertutup?" tanya hakim Wahyu.

"Terbuka," jawab Romer.

"Apa saudara tahu dari kamar Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?" timpal Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Kamar ibu lurus dengan tangga," jawab lagi Romer.

Dengan begitu, Romer juga memastikan kalau Putri Candrawathi bisa turut melihat insiden penembakan karena memang kamar menghadap lurus.

"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau pintunya terbuka, bisa (melihat) yang mulia. Dan posisinya lurus," tukas Romer.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas