Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak

Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer mendengar suara tembakan saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak
Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer mendengar suara tembakan saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Romer mengaku mendengar adanya suara tembakan saat itu. Namun, ia mengira rumah Sambo ditembak.

"Setelah saya mendengar suara tembakan, saya langsung cek senjata langsung saya kokang. Saya pikir tembakan dari arah depan. Jadi saya pikir rumah kita ini ditembakin dari depan," kata Romer saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Mendengar tembakan itu, Romer langsung bergegas melihat ke depan rumah dinas suami Putri Candrawathi tersebut. 

"Melihat ke depan Pak, setelah melihat ke depan saya kembali ke belakang ke garasi, kemudian ke kamar mandi saya analisa saya ke dalam," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Mantan Ajudan Ungkap Sejumlah Jenis Senjata yang Selalu Melekat dengan Ferdy Sambo

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas