Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Beberkan Siapa yang Ambil HP Brigadir J

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Romer siapa yang memerintahkan dirinya mengambil barang-barang milik Yosua.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Ajudan Ferdy Sambo Akhirnya Beberkan Siapa yang Ambil HP Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" tanya Hakim.

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga. HP ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

Ibu Brigadir J Minta Hp Anaknya Dikembalikan

Ibunda Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi agar ponsel anaknya dikembalikan kepadanya.

Permintaan tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan terkait komunikasi ibunda dengan Brigadir J semasa hidup.

“Dia sedang tugas, ada komunikasinya, kalau telat dia ada hubungi maaf mak abang ada tugas, nanti abang kabari kegiatan abang di pekerjaan.”kata Rosti di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

“Seminggu berapa kali?” tanya Rasamala.

“Sudah ada di HP saya. Tolong Putri kembalikan ke saya ibu kandungnya. Sebagai orang tua saya sudah hancur mengingat-ingat momen saya dengan anak saya. Alat komunikasi anak saya tolong kembalikan biar lebih detail,”jawab Rosti Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas