Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022 dan Cara Daftar di Laman SSCASN, Siapkan Dokumen Pendaftaran
Jadwal seleksi PPPK Nakes 2022 dan cara daftar di laman SSCASN, siapkan dokumen pendaftaran, serta link download surat pendaftaran PPPK Nakes 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Jika belum memiliki akun silakan klik "Buat Akun" dan mengikuti langkahnya
2. Setelah memiliki akun, unggah scan dokumen persyaratan, yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani (format surat lamaran terlampir);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah asli.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Transkrip nilai asli.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
f. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi ematerai (format surat pernyataan terlampir);
g. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik minimal 2 tahun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja;
h. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bukan STR internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku;
i. Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan (Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan/atau Emergency Nursing) yang masih berlaku pada saat
pelamaran;
j. Surat Keterangan sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut: (jika ada)