Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Waskita Beton Precast
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast.

Kali ini, satu orang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA.

Baca juga: Hasnaeni Alias Wanita Emas Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

"Menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (8/11/2022).

Terhadapnya, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan. Dirinya kini ditahan selama 20 hari sejak Selasa (8/11/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022.

Dalam perkara ini, HA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast

Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.

Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.

"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Lewat Direktur Waskita Beton Precast, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi ke Desi Arryani

Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.

Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
"(PT) ARKA," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas