Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberi penjelasan lebih lanjut terkait tudingan kepribadian Ganda Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Keterangan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022). Febri Diansyah, memberi penjelasan lebih lanjut terkait tudingan pada Brigadir J yang dinilai memiliki kepribadian ganda. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi penjelasan lebih lanjut terkait klaim pihaknya tersebut. 

Ia menilai perlu menggali lebih dalam lagi soal kepribadian Brigadir J

Menurutnya, dalam suatu kasus pidana khususnya pada kasus pembunuhan sangat penting untuk mengkaji bagiamana profil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk profil pihak korban. 

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

"Dalam kasus pidana khususnya kasus pembunuhan, ada satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan yaitu profil setiap pihak yang terkait."

"Bukan hanya profil korban tetapi juga profil tersangka, biasanya dilakukan ditahap penyidik sehingga perlu menggali itu dipersidangan," kata Febri dikutip dari youTube tvOneNews

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Duga Brigadir J Punya Kepribadian Ganda, Hakim: Silakan Gali

Berita Rekomendasi

Dalam kasus pidana pembunuhan, menurutnya, tak hanya dikaji dari kacamata hukum pidana semata, melainkan perlu melibatkan multidisiplin ilmu lainnya. 

"Ada psikologi, viktimilogi, kriminologi atau bidang studi lainnya untuk mengkaji kasus pidana pembunuhan," kata Febri. 

Adapun terkait dugaan kepribadian ganda yang dimiliki Brigadir J ini disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa menggali dugaan tersebut kepada para saksi.

"Karena sebelumnya, kami ingin menggali tetapi belum maksimal, tapi tadi hakim sudah mengatakan akan memberi waktu untuk menggali tersebut," tuturnya. 

Febri Diansyah mengatakan, perlu menggali lebih dalam terkait klaimnya tersebut dengan menguji pada beberapa saksi. 

"Kemarin kan kita mendengar dari prespektif keluarga, almarhum J adalah orang yang sangat baik, kami menghargai itu,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas