Kodir ART Ferdy Sambo Ketakutan Saat Diminta Bersihkan Darah Brigadir J, Sebut Ada Pecahan Kaca
ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku ketakutan saat diminta membersihkan bercak darah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir mengaku ketakutan saat diminta membersihkan darah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akan tetapi, dia tak berani menolak perintah.
Kesaksian itu diungkap Kodir saat menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Awalnya, Kodir mengaku diperintah dua orang yang tidak dikenal untuk membersihkan darah di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kata dia, saat itu dirinya tak mengetahui peristiwa yang telah terjadi di tempat tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Beri Saran Bagaimana Cara Buat Susi dan Kodir Bicara Jujur di Persidangan
Dia baru mengetahui darah tersebut merupakan darah Brigadir J saat menguping pembicaraan dua orang yang menyuruhnya tersebut.
"Saya dengar obrolan dua orang itu. Katanya, Bro itu siapa? Yosua bang. Kenapa? ditembak," kata Kodir dalam persidangan.
Kodir mengaku takut membersihkan darah tersebut.
Namun, saat itu dia tidak berani menolak perintah untuk membersihkan darah tersebut.
"Saya takut. (Selain darah) Ada pecahan beling dan runtuhan tembok yang dibersihkan," katanya.
Baca juga: Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.