Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Teguh dan Adi Pratama Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89 Kamis Ini

Bareskrim Polri bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan artis Adi Pratama terkait kasus penipuan robot trading Net89.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Teguh dan Adi Pratama Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading Net89 Kamis Ini
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Mario Teguh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016). Bareskrim Polri bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan artis Adi Pratama terkait kasus penipuan robot trading Net89. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan artis Adi Pratama terkait kasus penipuan robot trading Net89.

Mereka direncanakan bakal diperiksa Kamis (10/11/2022).

"Iya belum (diperiksa) Mario Teguh dan Adi Pratama. Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia menuturkan bahwa keduanya bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari tiga publik figur yang telah diperiksa di kasus robot trading Net89.

"Taqi Malik, Kevin Aprilio, dan Atta pemeriksaan sudah minggu lalu," katanya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Reza Paten Belum Ditahan, setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Kolaborasi PPATK dan Polri Bongkar Kasus Robot Trading Net89

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.


Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89, Jual Barang ke Reza Paten

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas