Marsekal Bintang 1 TNI AU Curahkan Isi Hati di Depan Hakim: Karier Saya Hancur Gara-gara Kasus Ini
Marsma Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Editor: Malvyandie Haryadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sejumlah perwira TNI AU termasuk Marsma Fachri Adamy dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Menengahi hal ini, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto mengingatkan bahwa persidangan berisi argumentasi hukum.
Ia meminta komunikasi Fachri dalam persidangan dilakukan dengan baik.
“Kalau saudara memang tidak berkenan ya cukup,” kata Djuyamto.
Fachri kemudian menuruti peringatan Djuyamto. Ia kemudian meminta maaf. Perwira Tinggi itu kemudian mengaku telah menahan persoalan ini selama lima tahun.
“Lima tahun saya menahan ini, Pak,” ujar Fachri.
Jaksa KPK lantas mengatakan bahwa mereka hanya ingin mengajukan pertanyaan. Jaksa mengaku memahami apa yang dirasakan Fachri sebagai orang tua.
“Saya juga memahami bapak sebagai orang tua,” ujar Jaksa.
Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com