Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marsekal Bintang 1 TNI AU Curahkan Isi Hati di Depan Hakim: Karier Saya Hancur Gara-gara Kasus Ini

Marsma Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Marsekal Bintang 1 TNI AU Curahkan Isi Hati di Depan Hakim: Karier Saya Hancur Gara-gara Kasus Ini
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sejumlah perwira TNI AU termasuk Marsma Fachri Adamy dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perwira Tinggi TNI AU mengaku kariernya hancur karena kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Perwira tinggi tersebut adalah Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy.

Sebagaimana diketahui, korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017. Kasus ini menjerat Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Saat pengadaan heli AW 101, Fachri menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 sampai dengan 2 Februari 2017.

Dalam dakwaan, Fachri menjadi orang yang menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan heli AW 101 dan kontrak jual beli senilai Rp 738,9 miliar sekaligus menyetujui pembayaran skema 60 persen, yaitu Rp 436,689 miliar.

Fachri mengaku pernah ditelepon Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) ketika itu, Supriyanto Basuki, bahwa pengadaan heli AW 101 sudah 60 persen meski belum ada tanda tangan kontrak.

Baca juga: Disebut Terima Uang Komando Helikopter AW-101 Rp17 M, Ini Respons Eks KSAU Agus Supriatna

Kontrak baru ditandatangani pada 29 Juli 2016.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak ada pemikiran negatif karena institusi militer komunikasi leveling menjadi pedoman. Komunikasi jadi pedoman, sementara dalam kontrak 20?30 persen itu tidak ada aturan yang mengikat jadi saya sampaikan ke sekretaris saya silakan dilakukan itu," ujar Fachri.

“Tapi kan saya tidak tahu kalau pengadaan ini akan jadi masalah. Kalau saya tahu jadi masalah kan tidak akan saya lakukan,” kata Fachri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

“Karir saya kan hancur gara-gara ini (kasus AW-101),” tambah Fachri.

Dalam persidangan tersebut, selain mengaku baru pertama kali menjabat sebagai PPK saat pembelian helikopter AW-101 senilai ratusan miliar, Fachri juga mengaku tidak memiliki sertifikasi sebagai PPK.

Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

“Saudara sebagai PPK apakah pernah mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa pemerintah?” cecar Jaksa

“Alhamdulillah tidak pernah, Bu,” jawab Fachri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas