Pemesan Video Kebaya Merah juga Terancam Pidana, Polda Jatim: Twitter-nya Sudah Kami Ketahui
Polda Jawa Timur tengah menyelidiki akun yang memesan video asusila kebaya merah, tegaskan pemesan dan pembeli bisa turut dipidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, video asusila kebaya merah dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
Akun Twitter ini meminta kedua tersangka ACS dan AH membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
Farman mengklaim, pihaknya telah mengetahui akun Twitter pemesan video tersebut, namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kami dari jajaran Dit Rekrimsus Polda Jatim saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa sebeneranya orang yang memesan," kata Farman, Selasa (8/11/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews.
"Twitter-nya sudah kami ketahui, namun masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa orangnya tersebut," lanjutnya.
Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu, yaitu berinisial AGH.
Baca juga: Motif Kasus Video Wanita Kebaya Merah, Dapat Pesanan dari Twitter Minta Tema Resepsionis Hotel
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menemukan 92 video porno dan 100 foto nude (telanjang) dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.
Polda Jatim akan menyelidiki pemesan dan juga pembeli dari keseluruhan video tersebut.
"Sebagian sudah dijual atau diperjualbelikan pada orang lain, dan inilah yang saat ini kami telusuri siapa yang memesan dan siapa yang membeli konten pornografi tersebut," kata Farman.
Tak hanya pembuat konten video asusila, Farman menegaskan, dalam hal ini pemesan dan pembeli video juga bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, merujuk Undang-Undang (UU) tentang Pornografi, pihak yang men-download video konten asusila juga bisa dipidana.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita akan menyelidiki, tentunya di undang-undang kan sudah jelas, siapa yang membeli, siapa yang mendownload itu bisa dikenai sanksi pidana UU ITE dan Pornografi," kata Farman.