Pemesan Video Kebaya Merah juga Terancam Pidana, Polda Jatim: Twitter-nya Sudah Kami Ketahui
Polda Jawa Timur tengah menyelidiki akun yang memesan video asusila kebaya merah, tegaskan pemesan dan pembeli bisa turut dipidana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Pesanan Video Merah Dibayar Rp 750 Ribu
Sebelumnya, Polda Jawa Timur memberikan rilis terkait kasus video dewasa kebaya merah, Selasa (8/11/2022) sore tadi.
Kombes Pol Farman mengatakan video yang tengah viral tersebut dibuat karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter dan dibayar Rp 750.000.
"AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki dan meminta pada tersangka ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel."
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," ujar Farman, dikutip dari YouTube Tribunnews.
Lanjut Farman mengatakan, terkait 92 video porno dan 100 foto nude (telanjang) dari hardisk yang dimiliki oleh AGH ini diproduksi tahun ini.
Adapun 92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasarannya adalah pasar lokal dan luar.
Masih menurut Farman, 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka.
Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
"Sementara kita temukan pada kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, salah satunya videonya satu lawan tiga," tutur Farman.
Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah
Dilansir Surya.co.id, penggunaan kebaya merah merupakan bagian dari fantasi kedua pemeran video itu.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, Senin (7/11/2022).
Harianto pun tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari pemeran video sengaja menggunakan kostum kebaya.