Pengamat: Harusnya Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Karena Bertemu Lukas Enembe
Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya dewan pengawas atau Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya dewan pengawas atau Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Ray Rangkuti menanggapi pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut tidak menemukan kejanggalan dari kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka Lukas Enembe di Papua.
Ray Rangkuti mengatakan, mestinya Dewas KPK memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa, bukan malah terburu-buru menyatakan tidak ada pelanggaran.
Pemeriksaan tersebut, menurut Ray, perihal kebenaran bahwa Ketua lembaga antirasuah itu sudah mematuhi segala aturan perundang-undangan atau aturan teknis yang mengatur tentang larangan pertemuannya dengan tersangka kasus korupsi.
"Mestinya Dewas KPK justru memanggil Firli Bahuri. Memeriksanya apakah berbagai ketentuan aturan UU atau aturan teknisnya dipatuhi oleh pimpinan KPK, bukan buru-buru menyebut tidak ada pelanggaran," kata Ray Rangkuti, melalui keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Lukas Enembe di Papua, Pengamat: Aturan Mana yang Memperbolehkan?
Lebih lanjut, Ray menjelaskan, seharusnya Dewas KPK segera memeriksa Firli Bahuri tanpa harus mendapatkan laporan terlebih dahulu dari pihak manapun.
"Justru semestinya Dewas segera memeriksa pimpinan KPK tanpa harus mendapat laporan," jelasnya.
"Apalagi secara terburu-buru menyatakan tidak ada pelanggaran," ujar Ray.
Ray Rangkuti pun mempertanyakan dasar hukum Ketua KPK Firli Bahuri ikut memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: Soal Kritik Firli Bahuri Ikut Temui Lukas Enembe, KPK Tegaskan Tetap Perhatikan Kode Etik
"Apakah prosedur pertemuan itu memang memiliki dasar aturan?"
"Aturan mana yang menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat menemui tersangka korupsi atau suap dalam rangka melakukan pemeriksaan?" tanya Ray.
Kemudian Ray mempertanyakan seperti apa aturan yang mengatur teknis pertemuannya?
"Apakah karena diliput media atau disaksikan oleh banyak orang. Maka pertemuan tersebut dibenarkan?"
"Semua pertanyaan ini sulit dijawab, karena aturan teknis kegiatan seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK belum dibuat," ujarnya.
Baca juga: Keakraban Firli Bahuri dengan Lukas, Eks Penyidik KPK: Ada Perlakuan Khusus ke Tersangka Korupsi
Argumen Firli sedang melakukan tugas, papar Ray, merupakan tafsir atas peristiwa itu.
Sehingga, sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.
"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK."
"Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukkan keumuman dan keluasan makna," katanya.
Lanjut Ray, kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkan.
Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, beber Ray, untuk tujuan dan keperluan apa pun, mestinya dilarang.