Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tertawa saat Daden Ditanya Hakim soal Suap Kue ketika Anniversary

Putri Candrawathi nampak tertawa saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Daden terkait momen suap kue ketika anniversary.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Putri Candrawathi Tertawa saat Daden Ditanya Hakim soal Suap Kue ketika Anniversary
YouTube Kompas TV
Momen Putri Candrawathi tertawa saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Daden Miftahul Haq terkait momen suap kue ketika Ferdy Sambo dan istrinya merayakan hari jadi pernikahan. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Atau saudara nggak disuapin?" tanya Wahyu.

"Saya disuapin, Yang Mulia," jawab Daden.

Pada momen inilah, Putri Candrawathi nampak tertawa sambil berbicara kepada kuasa hukumnya.

Bahkan, tawa Putri Candrawathi masih terlihat ketika Wahyu menanyakan apa yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu saat hari jadi pernikahan.

"Kalau saudara Putri Candrawathi?" tanya Wahyu.

"Itu (menyuapi) nasi tumpeng," kata Daden.

"Siapa yang disuapin?" tanya Wahyu lagi.

Berita Rekomendasi

"Semuanya, para ajudan," ujar Daden.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sempat Buat Pengakuan Tolak Menikah dengan Vera Simanjuntak

Tawa Putri Candrawathi masih nampak pula ketika Wahyu selesai menanyai Daden terkait momen hari jadi pernikahan tersebut.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Selasa (8/11/2022).

Adapun agenda sidang adalah meminta keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain Ferdy Sambo dan istrinya, ada yang menjadi terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas