Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekuriti Rumah Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Perkenalkan Diri Bang Alex Saat di Tempat Hiburan Malam

Sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam menyebut Brigadir J perkenalkan diri Bang Alex saat di tempat hiburan malam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekuriti Rumah Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Perkenalkan Diri Bang Alex Saat di Tempat Hiburan Malam
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam menyebut Brigadir J perkenalkan diri Bang Alex saat di tempat hiburan malam. 

"Apa yang mau ditanyakan oleh penasihat hukum?" tanya Majelis Hakim.

"Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya sikap dan perilaku Yosua kemudian dalam kaiatannya apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," jawab pengacara Sambo.

Menurut Majelis Hakim, dalih pengacara Sambo tak bisa dibenarkan.

Sebab, pertanyaannya tak terkait dengan materi perkara yaitu dugaan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau potensi belum terjadi. Jadi, begini silakan ditanyakan apakah yang dinetahui para saksi ini, tetapi di sini pembuktiannya adalah pasal yang didakwakan di sini 340 dan 338. Bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," kata hakim.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas