Tangisan Putri Candrawathi Terdengar Sampai ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo
Putri Candrawathi menangis di dalam kamar saat ajudannya Brigadir J ditembak mati oleh suaminya, Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menangis di dalam kamar saat ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh suaminya, Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kesaksian itu diungkap oleh ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Menurutnya, Putri Candrawathi ada di dalam kamar saat Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J hingga tewas.
Romer menuturkan dirinya mengetahui Putri ada di dalam kamar lantaran mendengar adanya suara tangisan atasannya itu dari dalam kamar.
Adapun posisi kamar Putri terletak tidak jauh dari lokasi penembakan Brigadir J.
"(Putro) Seinget saya di kamar. Dengar suara Ibu nangis di kamar lantai satu. Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Romer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Romer menuturkan bahwa kamar Putri Candrawathi saat itu juga terlihat dalam posisi terbuka. Dia bilang, posisi jenazah disebut tak jauh dengan kamar Putri.
"Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik garis lurus untuk pintu kita berdiri di atas kepala almarhum kepala almarhum lalu kaki lalu pintu," jelas Romer.
Tak lama setelah itu, kata Romer, Ferdy Sambo pun menjemput Putri yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya pergi menuju rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sosok Adzan Romer Saksi Penting yang Lihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Sebelum Bunuh Yosua
"Setelah itu Bapak bawa Ibu keluar melewati (jenazah) menuju ke luar ke garasi setelah itu saya di luar. Saya melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar. Terus sampai di luar Pak FS memerintahkan Bang Ricky bawa Ibu ke Saguling," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.