Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Ada Grup WhatsApp ABS atau Anak Buah Sambo Berisi Ajudan dan ART, Susi Tidak Masuk

Ajudan dan ART Ferdy Sambo diketahui memiliki WhatsApp Group atau WA bernama ABS alias Anak Buah Sambo. Susi tidak masuk dalam WA grup tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Ada Grup WhatsApp ABS atau Anak Buah Sambo Berisi Ajudan dan ART, Susi Tidak Masuk
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang terungkap ART dan ajudan Ferdy Sambo membuat WA grup bernama ABS alias Anak Buah Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada para ART dan ajudan perihal ada atau tidaknya grup khusus untuk mereka dalam hal ini orang yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Menjawab pertanyaan jaksa, sebagian besar saksi menyatakan ada.

"Ada tidak dibuatkan grup di WA untuk ART dan ADC (ajudan) Ferdy Sambo?" tanya jaksa kepada saksi Diryanto alias Kodir dalam persidangan.

"Ada pak," kata Kodir.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Senjata Api yang Sempat Jatuh dari Tangannya Bukan Milik Brigadir J

"Yang buatkan siapa?" tanya lagi jaksa.

Berita Rekomendasi

"Saya lupa," ucap Kodir.

Kodir juga mengaku tidak paham atau tidak memperhatikan secara pasti siapa admin atau orang yang bisa mengatur grup tersebut.

Kodir hanya memastikan kalau grup yang beranggotakan dirinya itu bernama ABS.

"Yang masuk itu siapa? Nama grup WA-nya?" tanya lagi jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tak Melihat Jasad Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Rangkul dan Tutupi Kepala Saya

"Kalau tidak salah ABS," jawab Kodir.

Lepas dari Kodir, jaksa lantas menanyakan saksi lain yakni Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Kepada jaksa, Susi mengaku tidak masuk ke dalam grup tersebut.

"Saksi Susi tahu adminnya grup WA?" tanya jaksa kepada Susi.

Kolase foto Susi, Ferdy Sambo dan Kodir.
Kolase foto Susi, Ferdy Sambo, dan Kodir. terungkapa ada whatsapp gruo untuk ART dan ajudan Ferdy Sambo bernama ABS atau Anak Buah Sambo. (kolase Tribunnews.com)

"Enggak masuk ke grup," jawab Susi pelan.

Tidak adanya Susi dalam grup WhatsApp itu juga dikonfirmasi Damianus Laba Kobam alias Damson.

Kata Damson, Susi memang tidak masuk dalam grup tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari Jaksa, Kodir lantas menimpalinya dengan menjawab kalau grup itu hanya berisikan para ajudan pria.

"Damson tahu tidak Susi masuk grup tidak?" tanya jaksa kepada Damson.

"Bi Susi tidak ada," jawab Damson.

Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo: Yosua Kadang Marah-marah Tanpa Sebab yang Jelas

"Hanya yang laki-laki saja," timpal Kodir.

Kendati demikian, Damson menyatakan kalau grup dengan nama ABS itu sudah tidak aktif lagi.

Akhirnya, jaksa menanyakan kepanjangan dari ABS tersebut dan menyatakan kalau itu singkatan dari Anak Buah Sambo.

"Grup masih aktif tidak?" tanya jaksa.

"Sudah tidak aktif," jawab Damson.

"ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya lagi jaksa.

"Anak Buah Sambo," ucap Damson disambut riuh tawa pengunjung sidang.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas