Bharada E Saat Ditanya Ajudan Sambo Soal Alasan Tembak Brigadir J: Saya Reflek Bang
Adzan Romer menjadi salah satu saksi yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menjadi salah satu saksi yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Adzan Romer pun mengungkap kesaksiannya saat pertama kali mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Saat itu, dia hanya tengah menunggu di luar halaman rumah.
Namun, dia dikagetkan dengan suara tembakan sebanyak lebih dari lima kali. Lalu, dia pun langsung bergegas masuk ke dalam rumah Sambo dan melihat Brigadir J telah tewas dalam kondisi telungkup.
Saat itu, dia melihat ada terdakwa Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf. Lalu, dia bertanya dengan Bharada E soal apa yang sedang terjadi dengan Brigadir J.
"Saya masuk ke dalam, saya bertemu dengan Richard, saya tanya Richard, 'Ada apa?' Jawabnya, 'Saya reflek, Bang'," kata Romer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Lalu, Romer mengungkapkan bahwa Sambo pun langsung menariknya untuk berbicara. Lalu, Sambo pun menyalahkan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga terjadi pelecehan seksual.
"Setelah itu, Bapak Ferdy Sambo masuk, di situ dia (bilang), 'Mohon ikut saya'. Bapak FS (bilang), 'Mohon ikut saya', sambil berkata, 'Kalian tidak bisa jaga Ibu'," jelas Romer.
Selanjutnya, Romer menuturkan bahwa Sambo pun masuk ke dalam kamar lalu menjemput Putri. Lalu, Putri diminta pulang ke rumah di Jalan Saguling dengan diantar oleh Bripka Ricky Rizal.
"Setelah itu Pak FS masuk ke dalam, jemput Ibu, saya mendahului keluar, terus Pak FS keluar bersama Ibu, kemudian disusul dengan Bang Ricky keluar juga. Sampai di luar, saya mendengar, ada perintah dari Pak FS kepada Bang Ricky untuk mengantarkan Ibu kembali ke Saguling," jelasnya.
Baca juga: Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Ngaku Takut Tanya Bharada E
Di sisi lain, Romer mengingat bahwa Sambo juga sempat memberikan pernyataan kepada dia dan orang yang ada di rumah Sambo.
"Seingat saya, Sambo menyampaikan 'Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian?', lalu menyampaikan 'Richard, kamu akan saya bela, walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.