Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman
Berikut ini daftar 69 Obat sirup yang dicabut oleh BPOM. Produksi PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Menghentikan kegiatan produksi obat sirup
- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca juga: BPOM Cabut Sertifikat CDOB Dua Penyalur Bahan Baku Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG
Tindakan tegas BPOM tersebut dilakukan, untuk mencegah peningkatan korban jiwa gagal ginjal, terutama anak-anak, yang disebabkan obat sirup mengandung EG dan EGM.
Hingga saat ini, BPOM masih mengkawal peredaran obat sirup dengan melakukan investigasi, pengujian dan inspeksi perusahan farmasi.
(Tribunnews.com/Safira)