Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman

Berikut ini daftar 69 Obat sirup yang dicabut oleh BPOM. Produksi PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izinnya oleh BPOM, Mengandung Etilen Glikol Melebihi Kadar Aman
iStockphoto
Ilustrasi - Berikut ini daftar 69 Obat Sirup yang dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mengandung Etilen Glikol. 

- Menghentikan kegiatan produksi obat sirup

- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat

- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya

- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan

- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca juga: BPOM Cabut Sertifikat CDOB Dua Penyalur Bahan Baku Obat Sirup dengan Cemaran EG dan DEG 

Tindakan tegas BPOM tersebut dilakukan, untuk mencegah peningkatan korban jiwa gagal ginjal, terutama anak-anak, yang disebabkan obat sirup mengandung EG dan EGM.

Hingga saat ini, BPOM masih mengkawal peredaran obat sirup dengan melakukan investigasi, pengujian dan inspeksi perusahan farmasi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas