Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kabareskrim Komjen Agus yang Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, Terakhir Lapor Tahun 2011

Komisaris Jenderal Agus Andrianto tercatat terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tahun 2011.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Harta Kabareskrim Komjen Agus yang Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, Terakhir Lapor Tahun 2011
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp6 miliar.

Komjen Agus Andrianto juga diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di Kaltim.

Pihak yang melapor adalah Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.

Iwan melaporkan Komjen Agus pada Senin (7/11/2022).

Berdasarkan laporan itu, tentu harta kekayaan Agus Adrianto selaku Kabareskrim mengundang rasa penasaran.

Ternyata, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus tercatat terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tahun 2011.

Baca juga: Gara-gara Ismail Bolong, Tak Hanya di Propam, Kabareskrim Juga Bakal Dilaporkan ke KPK

Berita Rekomendasi

Saat itu ia masih menjabat sebagai Kabagresmob Bareskrim Polri.

Total kekayaan Agus Adrianto pada tahun 2011 mencapai Rp2.797.350.000.

Rinciannya, Agus memiliki harta tanah dan bangunan seluas 420 m2 dan 360 m2 yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp2.548.350.000.

Kemudian, Agus memiliki mobil merek Toyota Corolla tahun 1999 senilai Rp60.000.000. Lanjut, harta bergerak lainnya milik Agus senilai Rp16.000.000.

Agus juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp173.000.000.

Agus tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaannya pada 2011 bernilai Rp2,7 miliar.

Selepas menjabat Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri, Agus Andrianto kemudian sudah berpindah-pindah ke berbagai posisi.

Mulai dari Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti), kemudian menjadi Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), lalu pindah ke BNN menjadi Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid.Pemberantasan BNN (2015).

Baca juga: Kabareskrim Diisukan Terima Uang dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ini Jawaban Ferdy Sambo

Pada 2016 Agus kembali lagi ke Bareskrim Polri menjadi Dirtipidum.

Setahun berselang pada 2017 Agus Andrianto dipindahkan ke Polda Sumatera Utara menjadi Wakapolda.

Ia kemudian naik jabatan menjadi Kapolda Sumut pada 2018 menggantikan seniornya Irjen Paulus Waterpauw.

Pada 2019 Agus Andrianto kembali ke Mabes Polri menjadi Kabaharkam Polri.

Lalu sejak 18 Februari 2021 ia diangkat menjadi Kabareskrim Polri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun meski sudah 8 kali berpindah jabatan sejak 2011, Agus belum pernah lagi memperbarui LHKPN-nya.

Kabareskrim Komjen Agus Adrianto sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.

Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11/2022).

Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Buntut Pengakuan Ismail Bolong: IPW Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Kompolnas Turun Tangan

"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ucap Iwan di Gedung Bareskrim.

Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong, yang ramai beberapa waktu terakhir.

Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail belakangan telah meralat pernyataannya.

Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Tuai Reaksi dari Eks Kabareskrim, Kompolnas, IPW dan Pakar Hukum

Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," ujar Iwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas