Jaksa KPK Dakwa Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak 3,5 Juta Dolar Singapura
Jaksa KPK mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
Agus memberikan uang sejumlah 3,5 juta dolar Singapura kepada Angin Prayitno Aji, pejabat pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.
Uang itu diberikan agar Angin Prayitno dan kawan-kawannya untuk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke Pengadilan
Jaksa mengungkapkan, uang sejumlah 3,5 juta dolar Singapura itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019.
Adapun pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 bertempat di kantor Agus yakni di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar Singapura.
Tahap kedua diberikan pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung
Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah 1 juta dolar Singapura.
Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Keempat, awal September 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.