Jaksa Merasa Aneh Para Eks Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Tak Dengar HT Padahal Satu Frekuensi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal keterangan soal penggunaan handy talky (HT) yang dipakai para ajudan Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal keterangan soal penggunaan handy talky (HT) yang dipakai para ajudan Ferdy Sambo.
Dalam kesaksian dua ajudan yakni Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton, mereka kompak tidak mendengar adanya panggilan Ferdy Sambo ke Ricky Rizal saat di pribadinya rumah Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, JPU bertanya kepada Adzan Romer soal sebagai ajudan lebih aktif mana berkomunikasi melalui HT atau Handphone.
"Biasa kami pakai handphone biasa juga kami pakai HT," kata Romer saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
"HT itu frekuensinya berbeda atau frekuensinya saling terkoneksi antara satu ajudan dengan yang lain?" tanya Jaksa.
"Sama Pak, satu frekuensi," kata Romer.
"Misal antara saudara dengan Prayogi (berkomunikasi lewat HT) ada yang (bisa) mendengarkan?" tanya jaksa.
"Pasti Pak," ujar Romer.
"HT yang saudara gunakan apakah sama dengan yang digunakan dengan saudara Ricky Rizal?," kata Jaksa.
"Rata-rata sama, Pak," jawab Romer.
"Terkoneksi tidak?" tanya Jaksa.
"Terkoneksi, Pak," ungkap Romer.
Mengetahui pernyataan itu, jaksa lalu mengkonfirmasi apakah Romer mendengar percakapan saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Pada saat itu, di hari itu apakah ada percakapan atau bunyi di HT saudara?" tanya jaksa.
Baca juga: Kuat Maruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas