Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Sebut Kuat Maruf dan Bripka RR Hanya Berdiri Terdiam
Adzan Romer menyebut Kuat Maruf dan Bripka RR hanya terdiam saat melihat jenazah Brigadir J tergeletak di tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E hanya terdiam ketika jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Adzan Romer ketika diminta oleh hakim untuk memperagakan suasana setelah Brigadir J dieksekusi, Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim bertanya kepada Adzan Romer terkait posisi Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E di rumah dinas Duren Tiga seusai Brigadir J tewas.
"Saudara (Adzan Romer) kan di dalam (rumah dinas Duren Tiga), ini antara korban, si Ricky, dan Kuat itu di mana?" tanya hakim.
Kemudian Adzan Romer langsung memeragakan posisi Kuat Maruf dan Bripka RR seusai Brigadir J tewas.
Adapun peran Kuat Maruf dan Bripka RR diganti saksi lain.
Baca juga: Para Eks Ajudan Sambo Kompak Jawab Senjata Api Bersifat Melekat dan Tidak Boleh Dipindahtangankan
Dalam peragaan tersebut, Adzan Romer mengatakan jenazah Brigadir J yang berada di sebelah tangga rumah dinas Duren Tiga lebih dekat dengan Kuat Maruf.
Sementara Bripka RR berada di sebelah kanan Kuat Maruf.
"Jarak untuk Bang Ricky sama Om Kuat seperti ini. Sedangkan korban dekat tangga. Jadi setelah Om Kuat ini ada tangga, terus korban (Brigadir J)," jelas Adzan Romer.
"(Kuat) agak jauh (dengan jasad Brigadir J) Yang Mulia. Di depan kolam ikan yang berada di dalam rumah," imbuhnya.
Lalu Adzan Romer menyebut seusai Brigadir J tewas, Bripka RR keluar dari dapur dan menuju lokasi eksekusi.
Setelah itu, dirinya bertanya kepada Bripka RR terkait peristiwa yang berada di dalam rumah dinas Duren Tiga.
Namun pertanyaan Adzan Romer tidak digubris oleh Bripka RR.
"Saya dari dapur, saya datang dari sini Yang Mulia. Saya datang, saya ketemu Bang Ricky Yang Mulia, saya tanya 'ada apa' tapi tak dijawab," jelasnya.
Baca juga: Eks Sopir Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Seperti Orang Bingung usai Brigadir J Tewas
Setelah bertanya kepada Bripka RR, Adzan Romer pun turut melihat jenazah Brigadir J yang tergeletak.
Kemudian, Adzan Romer bertanya kepada Bharada E terkait kejadian yang berada di dalam rumah Duren Tiga.
"Saya (berdiri) model begini, 'ada apa, Cad?" tanya Adzan Romer.
Namun pertanyaan itu juga tidak dijawab oleh Bharada E.
Selanjutnya, hakim pun bertanya kepada Adzan Romer terkait apa yang dilakukan Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E saat melihat jenazah Brigadir J.
Adzan Romer pun menjawab bahwa mereka hanya berdiri dan terdiam.
"Ketika (Adzan Romer) masuk, apa yang dilakukan Ricky dan si Kuat?" tanya hakim.
"Berdiri saja pak. Om Kuat berdiri juga ngelihatin juaga," jawab Adzan Romer.
Setelah itu, kata Adzan Romer, dirinya langsung bertanya kepada Bharada E terkait keberadaan Putri Candrawathi.
Lalu pada saat itulah Adzan Romer mendengar Putri Candrawathi menangis dari dalam kamarnya.
"Saya nyari Ibu (Putri Candrawathi) karena pas Bapak (Ferdy Sambo) keluar itu, ibu di dalam."
"Saya dengar ibu nangis dari luar tapi saya tidak melihat ibu di dalam," jawab Adzan Romer.
Namun terkait penyebab Putri Candrawathi menangis, Adzan Romer mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Ajudan Ungkap 3 Grup WA Keluarga Ferdy Sambo, Hakim Tanya Apa Ada Komunikasi soal Brigadir J
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Rabu (9/11/2022) di PN Jakarta Selatan.
Adapun terdakwa yang dihadirkan adalah Kuat Maruf dan Bripka RR.
Sementara agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu asisten rumah tangga hingga eks ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ART dalam sidang ini termasuk juga Susi yang sebelumnya telah bersaksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
Adapun Kuat Maruf dan Bripka RR dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi