Pihak Roy Suryo Minta Pelapor Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang
Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan dalam persidangan.
Sebaagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.
Berita Rekomendasi