Presiden Jokowi Didesak Turun Tangan Tuntaskan Perang Bintang di Polri Terkait Isu Tambang Ilegal
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan melihat polemik yang masih terjadi di tubuh internal Polri.
Khususnya terkait dugaan adanya perang bintang di dalam isu tambang ilegal.
Diketahui, nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disebut-sebut menerima uang koordinasi Rp6 miliar di kasus tambang ilegal.
Hal itu berdasarkan dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.
“Kalau benar ada perang bintang, tentu harus menjadi perhatian Presiden dan perlu memastikan penyelesaian yang cepat dan profesional,” kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
“(Kapolri) Harus menindaklanjuti laporan yang materinya meliputi dugaan tindak pidana merupakan suatu kewajiban hukum,” tukas dia.
Baca juga: Jaringan Aktivis Nusantara sebut Ucapan Mahfud MD soal Perang Bintang di Polri, Picu Kegaduhan
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung adanya perang bintang di Polri dalam isu mafia tambang ilegal.
Perang bintang yang dimaksud, yaitu saling serang para Pati Polri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
Dalam isu tambang ilegal, Mahfud melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.
Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.
Diketahui Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.