Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2022, Dilengkapi Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta
Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya. Simak susunan upacara bendera Hari Pahlawan dan petunjuk pelaksanaan hening cipta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak susunan upacara bendera Hari Pahlawan dan petunjuk pelaksanaan hening cipta dalam artikel ini.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia.
Puncak perjuangan pahlawan Indonesia adalah saat peristiwa heroik di Surabaya pada tahun 1945.
Adapun tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini adalah “PAHLAWANKU TELADANKU”.
Selain menentukan tema, Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengeluarkan pedoman penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan.
Upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pahlawan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat, disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Baca juga: 7 Film Tema Pahlawan, Tontonan Bermakna Peringati Hari Pahlawan pada 10 November 2022
Berikut ini urutan upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022 yang dikutip Tribunnews.com dari laman Kemensos.
Urutan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2022
1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya ” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara;
4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara;
5. Pembacaan Pancasila;
6. Pembacaan Pembukaan UUD’45;
7. Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia);
8. Amanat Pembina Upacara;
9. Pembacaan Do’a;
10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
12. Upacara selesai.
Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.
Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
- Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
- Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat
keramaian lainnya. - Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
- Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota)
agar menghentikan kendaraannya. - Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan: Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. Sementara untuk Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak
dapat ditinggalkan. - Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan, seperti Polisi Lalu Lintas atau Hansip.
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan
lainnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)