Tak Tinggal Satu Rumah dengan Putri, Ajudan yang Setiap Hari Siapkan Seragam Kerja Ferdy Sambo
Awalnya, Romer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang tak tinggal satu rumah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo ternyata tak tinggal satu rumah dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Setiap harinya, Mantan Kadiv Propam Polri itu harus diurus oleh para ajudannya.
Fakta itu terungkap dalam persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi salah satu ajudan Sambo, Adzan Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Awalnya, Romer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang tak tinggal satu rumah.
Adapun Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Putri Candrawathi tinggal di rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Menurut Romer, Putri pergi ke Jalan Bangka hanya kalau ada acara khusus.
"Pernah (Putri ke rumah Bangka), kalau ada acara," kata Romer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo ke Ajudan, ART, dan Sekuriti di Persidangan: Minta Maaf, Titip Anak-anaknya
Setiap harinya, kata Romer, memang Ferdy Sambo tidak pulang ke rumah yang ditinggali istrinya di Jalan Saguling.
Seusai pulang kantor, Sambo setiap harinya pulang ke rumah di Jalan Bangka.
"Setiap Pak FS ke Bangka itu sendiri? Ibu di Saguling?," tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Iya, bapak sendiri pulang dari kantor," jawab Romer.
Lantas, Jaksa menanyakan perihal siapa yang menyiapkan seragam hingga kelengkapan kerja Ferdy Sambo setiap harinya.
Lalu, Romer pun menyatakan yang menyiapkan hal itu merupakan para ajudan.
"Biasanya langsung ajudan. Abis itu berangkat tergantung Pak. Kalau kegiatannya apa. Kalau tidak kegiatan apa-apa langsung ke kantor. Biasanya juga kita ke Saguling dulu," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.