40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Duka Masih Menganga, Desakan Pecat Penembak Gas Air Mata
Sejumlah sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan luka-luka, duka masih terasa, pasal yang diterapkan ringan.
Editor: Theresia Felisiani
"Belum lagi penanggung jawab keamanan tertinggi yang merupakan atasan pelaku perintah penembakan hanya dimutasi, tapi tidak ada langkah pemeriksaan sama sekali," sambungnya.
Apalagi, tambah Abe, otoritas tertinggi sepak bola Indonesia seolah lari dari tanggung jawab korban dengan dalih peraturan.
"Belum lagi, pejabat tinggi baik di kepolisian maupun PSSI seolah lepas dari tanggung jawab. Keadilan masih sangat jauh dari harapan," tambah dia.
3. Pecat Penembak Gas Air Mata
Pada hari ini, Rabu (9/11), ribuan Aremania melakukan doa bersama di Stadion Kanjuruhan dalam rangka 40 hari tragedi Kanjuruhan.
Kemudian, pada Kamis (10/11), Aremania menggelar aksi solidaritas untuk terus menuntut keadilan untuk para korban.
PSTI lantas menyebut, pihaknya mendesak agar penembak gas air mata dipecat tidak hormat lantaran duka mendalam masih dirasakan.
Bagi Abe, kesedihan bukan hanya dirasakan keluarga korban tewas akibat kesengajaan kejahatan kemanusiaan terhadap suporter Arema di Stadion Kanjuruhan tapi juga suporter seluruh dunia.
"Tindakan represif membabi buta dengan menembakkan gas air mata yang menyebabkan 135 nyawa melayang sia-sia, 25 luka berat dan 596 terluka akibat kebrutalan aparat keamanan yang tidak berperi kemanusiaan belum juga mendekati keadilan," paparnya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Perintah Penembakan Gas Air Mata dari Diskresi Masing-masing Pasukan
Padahal, kata dia, jika ditinjau membawa gas air mata ke dalam stadion saja adalah bentuk kebrutalan yang tidak boleh. Apalagi, sudah jelas terlarang dalam peraturan FIFA.
"Sudah jelas itu merupakan penganiayaan yang direncanakan tanpa menghiraukan kemanusiaan," paparnya.
"Inilah yang membuat para suporter prihatin," tutup Abe.
4. Mengadu ke DPR
Sebelumnya, Perwakilan Aremania, datang ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, untuk rapat bersama Komisi X DPR, pada Selasa (8/11/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.