Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Duka Masih Menganga, Desakan Pecat Penembak Gas Air Mata

Sejumlah sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan luka-luka, duka masih terasa, pasal yang diterapkan ringan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Duka Masih Menganga, Desakan Pecat Penembak Gas Air Mata
Kolase Tribunnews/Suryamalang.com
Kolase foto gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan dan Muhammad Iqbal Maulana (17) satu di antara puluhan ribu suporter yang selamat dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Sejumlah sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan luka-luka, duka masih terasa, pasal yang diterapkan terlalu ringan. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Duka masih terasa di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.

Beberapa hal masih jadi sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.

Seperti desakan untuk memecat pelaku penembak gas air mata.

Hingga pasal yang dikenakan ke tersangka sangat ringan.

Berikut lima fakta 40 hari tragedi Arema FC Vs Persebaya yang berlangsung Rabu (9/11/2022).

1. Duka Aremania Masih Menganga, Penetapan 6 Tersangka Terkesan untuk Turunkan Tensi Kemarahan Publik

Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) menilai, 40 hari usai tragedi Kanjuruhan, trauma korban masih tergambar dengan jelas ditambah, pengusutan kasus berjalan di tempat.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, PSTI mendesak agar Polri memecat dengan tidak hormat (PTDH) penembak gas air mata yang dalam rekomendasi Komnas HAM disebut pemicu utama Tragedi Kanjuruhan.

"Sudah empat puluh hari dari Tragedi Kanjuruhan, keadilan bagi para korban belum masih jauh panggang dari api" papar Abe Tanditasik, Sekjen PSTI dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terkesan hanya sekedar menurunkan tensi kemarahan publik," ujar Abe.

2. Pasal Terlalu Ringan

Seperti diduga, kata Abe, pasal yang dikenakan hanya kelalaian, bukan kejahatan.

"Padahal, dalam semua bukti yang beredar, jelas itu merupakan kesengajaan yang dapat menyebabkan kematian. Bukan sekedar kelalaian," paparnya.

"Tidak ada langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada para pelaku kejahatan tersebut. Terutama yang memerintahkan penembakan dan pelaku penembakan gas air mata," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas