40 Hari Tragedi Kanjuruhan: Duka Masih Menganga, Desakan Pecat Penembak Gas Air Mata
Sejumlah sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan luka-luka, duka masih terasa, pasal yang diterapkan ringan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Duka masih terasa di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.
Beberapa hal masih jadi sorotan di 40 Hari Tragedi Kanjuruhan.
Seperti desakan untuk memecat pelaku penembak gas air mata.
Hingga pasal yang dikenakan ke tersangka sangat ringan.
Berikut lima fakta 40 hari tragedi Arema FC Vs Persebaya yang berlangsung Rabu (9/11/2022).
1. Duka Aremania Masih Menganga, Penetapan 6 Tersangka Terkesan untuk Turunkan Tensi Kemarahan Publik
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) menilai, 40 hari usai tragedi Kanjuruhan, trauma korban masih tergambar dengan jelas ditambah, pengusutan kasus berjalan di tempat.
Untuk itu, PSTI mendesak agar Polri memecat dengan tidak hormat (PTDH) penembak gas air mata yang dalam rekomendasi Komnas HAM disebut pemicu utama Tragedi Kanjuruhan.
"Sudah empat puluh hari dari Tragedi Kanjuruhan, keadilan bagi para korban belum masih jauh panggang dari api" papar Abe Tanditasik, Sekjen PSTI dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terkesan hanya sekedar menurunkan tensi kemarahan publik," ujar Abe.
2. Pasal Terlalu Ringan
Seperti diduga, kata Abe, pasal yang dikenakan hanya kelalaian, bukan kejahatan.
"Padahal, dalam semua bukti yang beredar, jelas itu merupakan kesengajaan yang dapat menyebabkan kematian. Bukan sekedar kelalaian," paparnya.
"Tidak ada langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada para pelaku kejahatan tersebut. Terutama yang memerintahkan penembakan dan pelaku penembakan gas air mata," tambah dia.