Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bantahan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong: Itu Fitnah, Tak Kenal hingga akan Buat Laporan Polisi

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memberikan bantahannya soal dugaan kliennya mengintervensi pengakuan Ismail Bolong soal tambang ilegal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bantahan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong: Itu Fitnah, Tak Kenal hingga akan Buat Laporan Polisi
Kolase Tribunnews
Foto Hendra Kurniawan dan Ismail Bolong. | Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memberikan bantahannya soal dugaan kliennya mengintervensi pengakuan Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur dan soal setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

"Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang sudah mencemarkan nama baik dari Pak Hendra Kurniawan," pungkasnya.

Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Buntut Video Ismail Bolong, Timsus Kasus Sambo

Pakar Sebut Polisi Tinggal Cari Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Temuannya itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Video Ismail Bolong Berdebat Dengan Petugas KPHP Menyebar, Pegamat Hukum Sindir Polisi

Terkait hal itu, Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa kasus dugaan bekingan kegiatan tambang batu bara ilegal ini bisa ditingkatkan ke penyidikan jika memang telah dilakukan penyelidikan sebagaimana beredar laporan hasil penyelidikan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Berita Rekomendasi

“Dalam hukum acara pidana kalau disebut penyelidikan, maka artinya yang dilakukan oleh Propam itu mencari peristiwa, apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan,” kata Fachrizal saat dikonfirmasi pada Kamis (9/11/2022).

Menurutnya, apabila Biro Paminal Divisi Propam Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Maka, baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidikan dalam artian ini untuk mencari tersangka,” jelas dia.

Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Dua Oknum Pensiunan Polisi Tajir, Ismail Bolong dengan Labora Sitorus

Selanjutnya, kata dia, laporan hasil penyelidikan yang sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Ferdy Sambo, saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri, maka kepolisian harus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Kalau hasil lidiknya diserahkan ke Kapolri ditemukan kesimpulan ada beking tambang ilegal, tidak ada kata lain, sesuai hukum kepolisian wajib meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, lalu mencari tersangkanya siapa itu diperiksa apakah benar,” jelas dia.

Oleh karena itu, Fachrizal menegaskan jika laporan hasil penyelidikan (LHP) yang diserahkan kepada Kapolri itu valid dan benar dilakukan Divisi Propam Polri, maka harus ditindaklanjuti oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim).

“Ini sudah kelihatan laporan Propamnya dan valid bahwa ada, kalau benar itu laporan Propamnya sudah dilidik, ada ini ya sudah. Segera disidik oleh Reskrim,” tukasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Pengakuan Ismail Bolong.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas