Didakwa Jaksa KPK Terima Suap Total Rp 118 Miliar, Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Penasihat hukum Mardani H Maming berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dakwaan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi, Mantan Bupati Tanah Bumbu yakni Mardani H Maming selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Mardani didakwa menerima gratifikasi atau suap total Rp 118 miliar lebih dalam kurun waktu Tahun 2014 hingga 2020 dari Mantan Direktur salah satu perusahaan pertambangan di Batulicin, Tanbu, Kalsel.
Dalam sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Qodir menyatakan takkan mengajukan eksepsi.
Tim Penasihat Hukum terdiri dari para advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pusat, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) hingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sudah mendengarkan dakwaan, kami menilai tidak perlu membuat eksepsi. Kami ingin cepat saja ke pembuktian pemeriksaan saksi," kata Abdul Qodir.
Baca juga: PBNU: Mardani H Maming Bisa Menjadi Pengurus lagi jika Diputus Tak Bersalah
Karena sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, Ia berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut.
"Terutama nanti di pembuktian ada saksi-saksi, tolong terus dipantau supaya sidang ini bisa berjalan bebas, adil dan imparsial," kata Abdul Qodir.
Karena tak ada eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, maka Majelis Hakim mengagendakan pelaksanaan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (17/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet, penahanan terdakwa Mardani H Maming masih akan tetap dilakukan di Rutan KPK yakni pada Pomdam Jaya Guntur di Jakarta.
"Lokasi penahanan kami sudah koordinasi dengan Lapas di Banjarmasin ternyata mereka belum bisa mengizinkan terdakwa hadir langsung di ruang sidang," kata Budhi.
Menilai fasilitas penunjang persidangan daring di Gedung KPK lebih lengkap dibanding di Lapas Banjarmasin, karena itu penahanan terdakwa kata dia tetap dilakukan di Jakarta. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi