Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK, Anggota Majelis Kasasi Penyunat Vonis Edhy Prabowo
Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, dia anggota majelis kasasi penyunat vonis Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," tutur Gazalba Saleh di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.
Ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh pun sudah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK sudah menjerat Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.
Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.
Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.