Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik
Kolase Tribunnews
Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik tapi sudah mulai jalani sidang pidana obstruction of justice kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEW.COM - Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan tanggapannya terkait adanya dua terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J yang masih belum menjalani sidang etik.

Dua terdakwa tersebut adalah eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Meskipun AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum disidang etik, tapi mereka sudah menjalani sidang kasus obstruction of justice kasus Brigadir J.

Menurut Hibnu, sidang etik dan sidang pidana ini tidak ada keterkaitannya.

Karena sidang etik adalah bentuk peradilan etika, perilaku atau SOP.

Selain itu perkara pidana obstruction of justice ini sudah terlebih dahulu digelar sidangnya.

Baca juga: Afung Diminta Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga, Dibayar Rp 3,5 Juta

Sehingga sidang pidana AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto ini didahulukan daripada sidang etiknya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira ini tidak ada keterkaitan. Etik itu suatu bentuk peradilan etika, perilaku, SOP. Karena ini sudah masuk duluan pidananya, maka pidananya didahulukan," kata Hibnu dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut Hibnu menekankan jika seseorang melanggar pidana, terutama anggota Polri maka ia pasti melanggar etik.

Namun berbeda jika seseorang melanggar kode etik, ia masih belum tentu melanggar hukum pidana.

Baca juga: Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo

Oleh karena itu Hibnu menilai jika Irwasum Polri menunda sidang etik dari AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto ini, karena proses pidananya sedang berjalan.

"Karena pertanyaannya nanti seseorang yang melanggar pidana pasti melanggar etik. Makanya kapan-kapan lah. Tapi kalau orang melanggar etik belum tentu melanggar pidana. Makanya keliatannya Irwasum (menunda sidang etik) karena pidananya sedang berjalan," terang Hibnu.


Hibnu menambahkan, sidang etik tidak akan mengalahkan unsur pidananya tapi merupakan bagian dari suatu tindak pidana.

Karena pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto ini sudah menyangkut suatu mens rea melawan hukum.

Baca juga: Anak Buah AKP Irfan Widyanto Ungkap Ketegangan di Kompleks Rumah Ferdy Sambo: Ada Teroris atau Apa?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas