Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik
Kolase Tribunnews
Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik tapi sudah mulai jalani sidang pidana obstruction of justice kasus Brigadir J. 

"Jadi sidang etik tidak mengalahkan pidananya, tapi pasti itu bagian dari suatu tindak pidana yang terkait dengan pidananya. Karena sudah menyangkut suatu mens rea melawan hukum," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara obstruction of justice ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Cecar Acay Soal Tak Cegah Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Hakim Tolak Nota Keberatan AKBP Arif Rahman Arifin

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

Keputusan itu dibacakan dalam hasil putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ahmad saat bacakan putusan sela.

Ahmad menuturkan bahwa penolakan eksepsi ini sekaligus menandakan agar sidang perkara itu dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman Arifin Minta Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Kasus Brigadir J

Hal itu sesuai dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Adapun pasal itu berisikan aturan mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," jelas Ahmad.

Ahmad memerintahkan sidang dilanjutkan pada Jumat 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.


"Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," tukasnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan ke Arif Rahman Soal Skenario Ferdy Sambo: Sudah Rif, Kita Percaya Saja

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Sebut AKP Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas