Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kata Pakar Hukum soal 2 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Belum Disidang Etik
Kolase Tribunnews
Foto eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho memberikan pendapatnya terkait AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang belum jalani sidang etik tapi sudah mulai jalani sidang pidana obstruction of justice kasus Brigadir J. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan karena memberikan DVR CCTV yang terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus obstruction of justice atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menyatakan bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Satpam Kompleks Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Widyanto Saat DVR CCTV Diganti

Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah itu keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi.

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.

Sementara itu, Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Rifaizal menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Baca juga: Tanggapi Kesaksian Satpam Komplek Polri, Pengacara AKP Irfan Minta Jangan Halusinasi Tingkat Dewa

Lalu, dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel.


"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," jelas Rifaizal.

Rifaizal menyatakan bahwa pihaknya juga sempat mengutarakan empati yang terjadi oleh AKP Irfan Widyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas