Komnas HAM: Dakwaan Jaksa Pada Sidang Pengadilan HAM Paniai Jauh Panggang Dari Api
Amiruddin Al Rahab menyampaikan catatan terkait jalannya dakwaan jaksa pada sidang Pengadilan HAM Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menyampaikan catatan terkait jalannya dakwaan jaksa pada sidang Pengadilan HAM Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menjelaskan dalam penyelidikan yang telah dilakukan terhadap peristiwa Paniai, Komnas HAM menduga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan, lanjut dia, unsur utamanya adalah kelanjutan dari kebijakan penguasa.
Komnas HAM, kata dia, menduga peristiwa Paniai adalah kelanjutan dari sebuah kebijakan operasi pengamanan daerah rawan (Pamrahwan).
"Dakwaan jaksa apa? Tidak ada itu. Ini problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa, kalau bahasa orang kampung ibu saya, jauh panggang dari api (tidak sesuai harapan)," kata dia saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (10/11/2022).
"Kenapa? Jaksa mengonstruksi peristiwanya hanya terbatas pada satu peristiwa yang terjadi di Makoramil itu. Makanya tersangkanya si Pabung (Perwira Penghubung Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattoe) itu," sambung dia.
Sebagai individu, ia mengaku iba melihat terdakwa.
Hal tersebut, kata dia, karena ia meragukan Isak bertanggung jawab dalam operasi sebesar itu.
"Ini lah problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa berhenti pada peristiwa pagi itu. Komnas melihat dia sebagai akibat dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan pamrahwan. Dalam dakwaan jaksa semuanya kita baca tidak ada itu," kata dia.
Baca juga: Kasus Paniai Tengah Disidangkan di PN Makassar, Kontras: Jalannya Persidangan Kehilangan Jiwanya
Berdasarkan catatan terhadap sejumlah kesaksian di pengadilan, kata dia, pada saat peristiwa terjadi Danrem dan Dandim sedang tidak ada di tempat.
Selain itu, kata dia, Pangdam mengatakan laporan yang disampaikan kepadanya tidak utuh.
Ia menyangsikan seorang perwira penghubunglah yang harus bertanggung jawab apabila komando tertinggi pada saat peristiwa terjadi tidak ada di tempat.
Hal itu, kata dia, karena menurut aturan kemiliteran perwira penghubung tidak punya kewenangan untuk mengendalikan anggota Koramil.
"Bahkan Danramilnya ketika bersaksi juga mengatakan si Pabung tidak memiliki kewenangan memberi perintah kepada anggota Koramil. Kalau begini ceritanya kan jauh panggang dari api," kata dia.