KPK: Silakan ProDem Laporkan Soal Dugaan Uang Beking Tambang Ilegal Kabareskrim
(KPK) mempersilakan masyarakat atau Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) membuat pengaduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat atau Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) membuat pengaduan terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut-sebut diduga terima uang koordinasi sebesar Rp6 miliar oleh Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kaltim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sehingga, KPK membuka pintu kepada siapa saja yang hendak membuat pengaduan dan akan dipelajari pengaduan masyarakat itu.
“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali, Kamis (10/11/2022).
Namun, Ali mengingatkan masyarakat yang mau membuat pengadian ke KPK itu harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan melakukan proses selanjutnya.
“Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.
Sehingga, kata Ali, laporan masyarakat tidak bisa berkembang meskipun KPK tentu proaktif juga dalam mencari pengayaan data dan informasi setiap kali ada laporan yang masuk.
Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022).
Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dalam LHP itu, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Baca juga: Bantahan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong: Itu Fitnah, Tak Kenal hingga akan Buat Laporan Polisi
Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.
Adapun, pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak diketahui.